PENYEBAB PERPRES
NOMOR 16 TAHUN 2018 DI BENTUK
Tata pemerintahan yang baik dan bersih adalah
seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan
yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal
dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government,
maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan
pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan
peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya
interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara
adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Peningkatan kualitas pelayanan
publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu
didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan
negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas
serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa
yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari
segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan
pelayanan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana,
jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik. Pengaturan
mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden
ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi
belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/ APBD. Langkah-langkah
kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini,
meliputi:
a.
peningkatan
penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri yang sasarannya untuk memperluas
kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan
ketahanan ekonomi dan daya saing nasional;
b.
kemandirian
industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata (Alutsista) dan
industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri;
c.
peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha
Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
d.
Perhatian terhadap
aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;
e.
Peningkatan
penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
f.
Penyederhanaan
ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam
Pengadaan Barang/Jasa;
g. Peningkatan
profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam
perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa;
h. Peningkatan
penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
i. Penumbuhkembangan
peran usaha nasional;
j. Penumbuhkembangan
industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboratorium atau
institusi pendidikan dalam negeri;
k. Memanfaatkan
sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri;
l. Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk
di Kantor Perwakilan Republik Indonesia; dan
m. Pengumuman
secara terbuka rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi lainnya kepada
masyarakat luas.
Baru saja Presiden
dan DPR-RI menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun
2018, sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres PBJ telah
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018 dan telah
diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
(HAM) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. (Perpres No 16 tahun 2018 dan klik
di sini) dan akan berlaku
efektif bulan Juli 2018.
Pemerintah dalam
revisi PBJ ini memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa yang
memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Perpres No 16 tahun 2018
ini terdapat 227 perubahan atas Perpres sebelumnya.
Harapannya Perpres
PBJ terbaru ini akan mengantarkan PBJ yang lebih baik dan signifikan dari
tahun-tahun sebelumnya, sehingga korupsi dapat dihentikan atau setidaknya
diminimalisasi. Reformasi PBJ untuk memperbaiki kualitas layanan publik,
mengembangkan perekonomian lokal, dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat
dan berkeadilan yang harus terus menerus diperkuat dan ditingkatkan.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi beleid (kebijakan) ini
dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang
belum sesuai dengan harapan. Reformasi pengadaan terus diupayakan oleh
pemerintah untuk mengurangi terjadinya kesalahan maupun praktik kecurangan
dalam pelaksanaan PBJ. Pasalnya, dewasa ini kasus inefisiensi, moral
hazard, bahkan perilaku koruptif masih terjadi dalam pengadaan barang
dan jasa pemerintah yang begitu massif dan berjamaah.
PBJ Paling Rawan
Korupsi
Perpres PBJ
menjadi titik paling rawan korupsi di Indonesia, sekitar 80% korupsi PBJ
oleh oknum penguasa dan pengusaha termasuk oknum legislatif (sebut
misalnya Proyek Pengadaan Al-Quran, E-KTP, Pesawat Terbang, Buku dll) sampai
kepada proyek-proyek kecil PBJP kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pada
tahun 2017 misalnya, ada sekitar 241 kasus korupsi terkait dengan PBJ, jumlah
ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 195 kasus.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11 modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60 kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus. Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 versi ICW Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017 mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11 modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60 kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus. Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 versi ICW Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017 mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.
Sosialisasi massif
Perpres PBJ sangat penting
Sehubungan dengan
berubahnya beberapa kali aturan atau regulasi PBJ ini, maka pemerintah melalui
LKPP termasuk pers atau media cetak, elektronik, dan online, perlu melakukan
sosialisasi massif atas Perpres PBJ yang baru ini, agar pelaku PBJ dan
masyarakat memahami secara komprehensif, guna tidak terjadi kesalahpahaman atau
kelalaian dalam penerapannya.
Selain sosialisasi
kepada pelaku dan/atau pelaksana proyek PBJ (penguasa dan pengusaha), juga
paling penting adalah sosialisasi kepada para penegak hukum itu sendiri. Agar
lebih memahami petunjuk-petunjuk dan modus korupsi dalam PBJ atau yang
berpotensi terjadinya unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih penting lagi
sebenarnya adalah K/L/SKPD atau gubernur, bupati dan wali kota perlu melakukan
kerja sama dengan pihak penegak hukum dalam proses tender dan pelaksanaan proyek sampai selesai,
termasuk monitoring dan evaluasi harus kuat termasuk dari LSM, pers, dan
masyarakat lainnya. Masyarakat harus cerdas dan kritis menyikapi proyek-proyek
PBJ ini.
Bila perlu LKPP
atau bisa melalui pemerintah daerah, memberi atau membuka ruang kepada
masyarakat untuk ikut serta dalam sosialisasi. Ini sangat penting, agar
masyarakat bisa melakukan monitoring dan pemantauan dengan benar. Hanya dengan
cara ini, perbuatan korupsi oleh penguasa dan pengusaha bisa diantisipasi.
Apalagi dalam
Perpres PBJ yang baru ini banyak perubahan penting yang ada di dalamnya. Memang
regulasi PBJ yang baru lebih sederhana dibanding regulasi PBJ sebelumnya, maka
lebih mudah dipahami. Dalam perpres ini juga diatur tentang swakelola tipe
baru, penyelesaian sengketa, kontrak yang lebih mudah, perubahan Unit Layanan
Pengadaan (ULP) serta perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa dan
lainnya.
Juga
memperkenalkan istilah baru dengan mengubah istilah lama sebagai penyesuaian
dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut di antaranya adalah
"lelang" menjadi "tender", ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP
menjadi Pokja Pemilihan, dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD. Setidaknya terdapat
sepuluh perubahan penting dalam Perpres PBJ yang baru, dibandingkan Perpres
No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Kapan Perpres PBJ
berlaku?
Pemberlakuannya
efektif bulan Juli 2018, namun dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
1.
Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan
sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama.
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama.
2.
Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan
sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Berarti, semua pengadaan
tahun 2019 sudah wajib menggunakan Perpres 16 Tahun 2018.
3.
Kontrak yang telah ditandatangani tetap berlaku dan
berpedoman kepada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya hingga berakhirnya
kontrak. Termasuk apabila ada pekerjaan multiyears yang baru
ditandatangani pada tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2020, maka tahun 2019
tidak perlu melakukan perubahan kontrak untuk mengikuti Perpres ini.
4.
Namun pekerjaan yang akan dilaksanakan secara
swakelola, pekerjaan yang dilaksanakan melalui agen pengadaan, perencanaan
pengadaan untuk Tahun 2019, dan pengadaan khusus (keadaan darurat, pengadaan di
luar negeri, pengadaan di BLU, pengadaan berdasarkan tarif yang sudah
dipublikasikan, pengadaan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan,
pengadaan yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, penelitian,
tender/seleksi internasional, dan yang menggunakan anggaran pinjaman/hibah luar
negeri), maka sudah dapat menggunakan Perpres ini sejak diundangkan.
Baca Penjelasan Kapan
Perpres 16/2018 tentang PBJ diberlakukan? Klik di sini. Atau baca Aturan
Turunan dari Perpres 16 Tahun 2018 klik di sini.
Perjalanan Panjang
Perubahan Keppres dan Perpres PBJ (Regulasi Lengkap PBJ)
1.
Keputusan Presiden (Keppres) Republik
Indonesia. Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).
2.
Keputusan Presiden (Keppres) Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).
3.
Peraturan Presiden (Perpres) No . 54
Tahun 2010 Pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
4.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono).
5.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70
Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono).
6.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
7.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang
petunjuk teknis Nomor 70 Tahun 2012 (dicabut dan diganti dengan Perka LKPP
Nomor 14 tahun 2012).
8.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan.
10.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Standar Dokumen Pengadaan; SDB Penunjukan Langsung, SDB Pengadaan Langsung, SDB
Jasa Lainnya, SDB Jasa Konsultan ICB, SDB Jasa Konsultan Perorangan. SDB Jasa
Konsultan Badan Usaha, SDB Pekerjaan Konstruksi, SDB Pengadaan Barang.
11.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang
E-Tendering
12.
Peraturan Kepala LKPP No 11 tahun 2014 tentang
Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
13.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang
Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
14.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2014 Tentang
Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi
15.
Peraturan Presiden (Perpres) No.
84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam
Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
(Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
16.
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 172 Tahun 2014 Tentang. Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah
(Presiden Joko Widodo).
17.
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang. Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun. 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Presiden Joko Widodo)
18.
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Joko
Widodo).
Oleh sebab itu dalam bidang persampahan
di Indonesia, kami mengharapkan K/L/SKPD dan/atau gubernur, bupati/wali
kota sebagai pemilik pekerjaan atau pelaksana PBJ di bidang persampahan, baik
fisik maupun nonfisik. Untuk memperhatikan dengan benar Perpres PBJ yang baru
ini, khususnya penggunaaan atau pengadaan prasarana dan sarana persampahan,
agar memberi prioritas pada karya anak bangsa (produksi lokal Indonesia),
sebagaimana amanat regulasi PBJ ini untuk mendahulukan teknologi atau hasil
produk lokal dan bukan mendahulukan produk asing, pula mengutamakan para pelaku
usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah
dari pada pengusaha besar atau konglomerasi terlebih perusahaan asing.
Terpenting pula
harus memperhatikan dan taat pada azas manfaat dari prasarana dan sarana
persampahan yang diadakan tersebut, jangan asal mengadakan saja, ahirnya barang
tersebut jadi mubadzir. Belajarlah dari kesalahan di masa lalu.
Paling urgent
adalah pengelola tender PBJ harus ahli dan lolos kompetensi dalam PBJ dengan
benar, bukan karena faktor kedekatan person dengan penguasa. Jangan pula
ada pengelola tender tidak memahami pekerjaannya sendiri, ini juga banyak
terjerat korupsi karena tidak paham masalah PBJ. Para oknum pejabat pusat dan
daerah, jangan lagi mempermainkan jabatan dan kekuasaan atau kewenangan yang
bisa merugikan rakyat dan menghambat jalannya pembangunan nasional.
Ingat bahwa
Undang-undang Tipikor bisa menghadang atau menjerat bila dalam pelaksanaan PBJ
ini tidak taat pada faktor azas manfaat dan terjadi penyalahgunaan wewenang.
Karena unsur korupsi bukan saja terjadi atas terjadinya kerugian uang negara.
Ini harus dipahami dengan benar oleh pelaksana atau pejabat PBJ yang
bersangkutan.